Selamat Tinggal BHP
Kategori: Welcome
Diposting oleh sulton pada Sabtu, 03 April 2010
Selamat Tinggal BHP ….
Pendidikan adalah modal penting bagi kemajuan suatu bangsa. Banyak peradaban yang hancur ketika gagal melakukan pembinaan sektor pendidikannya. Padahal pendidikan adalah merupakan proses pembentukan generasi baru yang akan memimpin suatu bangsa menuju bangsa yang lebih cerdas dan berkualitas, apalagi di era globalisasi seperti sekarang ini, maka peran pendidikan sebagai salah satu media pencerdasan sangat di harapkan mampu menjawab tantangan-tantangan yang muncul di masa depan.
Problematika pendidikan Indonesia adalah fenomena tersendiri di negeri ini. Pencerdasan kehidupan bangsa adalah kewajiban pemerintah, yang memang telah jelas termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara kita. Sangat menarik jika kita bandingkan dengan negara tetangga kita Malaysia. Beberapa tahun lalu, Malaysia mengirimkan warga negaranya untuk belajar mencari ilmu di negeri kita, akan tetapi bagaimana kenyataannya saat ini, malah banyak anak bangsa yang bahkan rela mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk menimba ilmu di sana. Apa yang sedang terjadi dengan Bangsa ini..? yang notabenenya ini adalah negeri yang kaya akan sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
Perguruan tinggi (kampus), yang notabenenya adalah tempat mencetak para pemimpin bangsa di masa yang akan datang sudah seharusnya mendapatkan perhatian yang lebih baik dari pemerintah, masyarakat, maupun stakeholder yang berkepentingan di dalamnya. Di tempat inilah para calon pemimpin bangsa di hasilkan, dan dari sinilah juga mereka belajar untuk merancang, membuat, sekaligus mengkritisi berbagai kebijakan. Peran merekalah yang selama ini di nanti-nantikan oleh rakyat bangsa ini, yang dari hari demi hari semakin tidak jelas masa depannya. Dari tempat inilah di harapkan mampu menghasilkan para pemimpin yang akan bisa membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik lagi.
Akan tetapi ….
Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) pada tanggal 17 Desember 2008 yang lalu malah di sahkan oleh DPR menjadi Undang-undang, yang dengan itu maka seluruh perguruan tinggi negeri wajib dan di haruskan untuk melaksanakannya. Dan ternyata, setelah RUU tersebut disahkan menjadi UU masih terjadi banyak polemik di berbagai pihak, terutama di kalangan mahasiswa, yang notabenenya mereka dan para penerusnya di kampus lah yang akan merasakan akibat dari di berlakukannya BHP. Mereka beranggapan bahwa dengan di berlakukannya Undang-undang BHP di negeri ini, maka otomatis akan terjadi komersialisasi pendidikan dan akibatnya rakyat-rakyat kurang “beruntung” tidak dapat memberikan yang terbaik bagi masa depan putra-putrinya. Dan yang perlu disesalkan berikutnya adalah bahwa status guru dan dosen akan berubah dari PNS menjadi “buruh terdidik” yang jelas akan kehilangan beberapa haknya. Untuk itu “kelompok” yang tidak sepakat dengan undang-undang BHP ini melakukan Yudisial Review (peninjauan kembali) agar undang-undang yang telah di sahkan ini di uji kembali apakah bertentangan dengan Undang-undang Dasar yang telah menjadi dasar konstitusi tertinggi di Negara ini.
Kemarin, Rabu 31 Maret 2010, Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai lembaga konstitusi tertinggi di negeri ini telah menyelesaikan tugasnya untuk menguji Undang-undang tersebut dan hasilnya menyatakan bahwa “Undang-undang BHP bertentangan dengan apa yang telah termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945” yang salah satu bunyinya “… mencerdaskan kehidupan bangsa….” dan juga di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Dengan ini, maka Undang-undang BHP yang sebelumnya telah di sahkan harus di cabut dengan segera, dan di sosialisasikan ke seluruh elemen masyarakat sehingga tidak terjadi miskomunikasi nantinya.
Beberapa waktu yang lalu pada tanggal 30 Juni 2009, Rektor Universitas Sriwijaya Prof. Dr. Badia Perizade menyatakan ”Sejak di tetapkannya UU BHP, Unsri telah melakukan persiapan seperti penyusunan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART), dan senat telah menyusunya. Penerapannya masih menunggu aturan yang ditetapkan pemerintah pusat (Depdiknas) dan PT diberi waktu empat tahun untuk menerapkannya”.
Maka dengan telah di tolaknya Undang-undang BHP oleh Mahkamah Konstitusi, maka sudah seharusnya da sewajarnya senat kampus Universitas Sriwijaya dengan segera untuk melakukan telaah ulang mengenai hal-hal itu, agar nantinya tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan civitas akademika Universitas Sriwijaya. Dan juga sudah saatnya sebagai bagian dari civitas akademika Universitas Sriwijaya, mahasiswa sebagai fungsi social control-nya dapat memberikan kontribusi dalam pengambilan kebijakan-kebijakan kampus, terutama yang menyangkut dengan kepentingan mahasiswa.
Hidup Mahasiswa !!!!
Jayalah Pendidikan Indonesia ....
Jayalah Kampus Universitas Sriwijaya ....
Sulton Amna (Presiden Mahasiswa Universitas Sriwijaya)
CP : 0852 67014061/ 0711 8391718