sisdiknas menurut UU no 20 tahun 2003
Pendahuluan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan merupakan bagian terpenting bagi suatu bangsa bahkan bagi peradaban manusia. Tanpa pendidikan manusia tidak akan mampu mencapai taraf hidup yang bermanfaat, baik, benar dan bahagia. Oleh karena itu pemerintah dan DPR berusaha menyusun undang-undang tentang pendidikan nasional sesuai amanat undang-undang dasar.
Secara ringkas, Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mencakup keseluruhan aspek yang diperlukan yaitu:
• Definisi , dasar, fungsi dan tujuan
• Prinsip penyelenggaraan
• Hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat
• Jalur, jenjang dan jenis
• Bahasa pengantar, wajib belajar
• Standar Pendidikan Nasional
• Kurikulum
• Pendidik dan tenaga kependidikan
• Sarana prasarana, dana
• Pengelolaan Pendidikan dan peran masyarakat
• Evaluasi, akreditasi, sertifikasi
• Pengawasan
Sistem pendidikan nasional (sisdiknas) yang telah disusun dengan baik, tinggal bagaimana kita semua melaksanakan sistem tersebut agar tujuan pendidikan nasional sebagaimana tergambar dalam definisi pendidikan tersebut di atas tercapai. Implementasi sisdiknas merupakan hal yang tidak mudah, hal ini tercermin dari berbagai kesalahan mulai dari definisi operasional, proses belajar mengajar dan evaluasi.
Kami sadar akan keterbatasan waktu dan ilmu yang kami miliki, maka pada kesempatan ini, kami akan fokus membahas tentang kualitas pendidikan.
Kualitas Pendidikan
Mutu atau kualitas adalah suatu terminologi yang menunjuk pada produk/luaran yang berguna/tepat (fitness for use), memenuhi kebutuhan dan kepuasan konsumen (conformance to customer requirements and satisfaction) atau dalam bahasa lain mutu merupakan seluruh karakteristik dari suatu produk barang/jasa yang memuaskan kebutuhan konsumen baik tersurat maupun tersirat. Mutu atau kualitas haruslah diwujudkan dalam suatu tatanan atau sistem yang baku. Sistem mutu merupakan sistem yang mencakup struktur organisasi, tanggungjawab, prosedur, proses dan sumber daya untuk melaksanakan manajemen mutu. Sistem merupakan sistem untuk menyatakan, melaksanakan dan membuktikan janji-janji sebagaimana termaktub dalam visi dan misi serta tujuan institusi.
Secara garis besar kualitas pendidikan kita mencakup dua hal yaitu kualitas proses dan kualitas hasil. Bagaimana kualitas tersebut ditentukan, telah dirumuskan pada standar nasional pendidikan yang terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Pada kenyataannya, kualitas lulusan kita kalah bersaing dengan lulusan dari negara lain. Demikian pula proses atau penyelenggara pendidikan di negeri kita dalam hal ini sekolah dan perguruan tinggi, kalah jauh jika dibandingkan dengan negara-negara maju atau bahkan negara-negara Asia seperti Singapura, Thailand, Hongkong, India dan China
Karakter atau Kepuasan Konsumen
Kualitas lulusan pendidikan kita saat ini terikut dengan arus globalisasi yaitu kualitas yang ditentukan oleh kepuasan konsumen dalam hal ini adalah pengguna lulusan tersebut, sehingga melahirkan paradigma bahwa pendidikan, sekolah atau lulusan yang berkualitas adalah proses, institusi atau sumber daya yang dapat memenuhi kebutuhan pasar kerja. Sebenarnya, hal demikian wajar dan sah-sah saja, hanya pada kenyataannya, lulusan kita misalnya cenderung memiliki intelektualitas dan kompetensi yang baik tetapi terabaikan dari nilai-nilai luhur akhlak (karakter) dan budaya.
Sisdiknas telah merumuskan bahwa utamanya pendidikan adalah melahirkan sumberdaya manusia yang berkarakter dan kompeten dalam suatu bidang kehidupan. Namun ironinya, sekolah atau institusi pendidikan justru berlomba-lomba membesarkan aspek intelektual semata dan ketrampilan tetapi tidak pada aspek pembentukan karakter yang baik dan kokoh. Proses pembelajaran juga, tidak mengacu pada bagaimana menumbuhkan dan mengembangkan karakter peserta didik.
Sumber rujukan
1. Undang-Undang SISDKNAS nomor 20 tahun 2003
2. Tirtarahardja dan La Sulo, Pengantar Pendidikan, Penerbit Rineka Cipta, 2008
PDF | DOC | DOCX